5 Fakta Saham Bir Pemprov DKI: Ingin Dijual Anies, Dijegal Ketua DPRD

Jakarta – Kepemilikan saham bir milik Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana membuka investasi minuman keras atau miras pada akhir Februari 2020.

Wacana penjualan saham perusahaan minuman haram itu sudah sejak lama bergulir sejak Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.  

Berikut ini merupakan lima fakta kepemilikan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta, yang kehadirannya penuh kontroversi.

1. Sudah dimiliki sejak tahun 1967 

PT Delta Djakarta merupakan produsen atau perusahaan bir dengan merek dagang Anker, Carlsberg, Kuda Putih, dan San Miguel. Perusahaan ini berdiri dengan nama Archipel Brouwerij NV pada 1932. Saham perusahaan diserahkan ke pemerintah DKI pada 1967 sesuai ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967. 

Pemerintah DKI memiliki saham PT Delta sejak 7 Februari 1984. DKI tercatat memiliki 186,84 juta saham atau 23,33 persen dari total saham PT Delta. 

Pada tahun 2019 jumlahnya kepemilikan saham bertambah menjadi 210,2 juta saham atau 26,25 persen, lantaran disatukan dengan saham milik Badan Pengelola Investasi dan Penyertaan Modal DKI Jakarta (BP IPM Jaya) yang sudah dibubarkan. BP IPM Jaya naungan pemerintah DKI memiliki porsi saham 2,91 persen di PT Delta.

 

123
Selanjutnya