MPR Targetkan Substansi Haluan Negara Rampung Disiapkan Akhir 2021

Jakarta-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan Badan Pengkajian MPR saat ini tengah fokus menyelesaikan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dia mengatakan substansi PPHN tersebut ditargetkan rampung akhir tahun ini sehingga dapat dikomunikasikan dengan para pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan partai politik hingga presiden.

“Majelis menargetkan minimal pada akhir tahun 2021 ini substansi PPHN sudah siap,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam keterangannya, Selasa, 23 Maret 2021.

Selasa siang tadi, pimpinan MPR bertemu dengan pimpinan Badan Pengkajian MPR di Kompleks MPR, Jakarta. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua MPR Syarief Hasan dan Fadel Muhammad. Adapun dari Badan Pengkajian MPR hadir Djarot Saiful Hidayat, Benny Kabur Harman, Tifatul Sembiring, dan Fahira Idris.

Bamsoet mengatakan Badan Pengkajian MPR menyiapkan substansi PPHN tersebut tanpa harus dibebani perdebatan apakah akan terjadi amandemen terbatas terhadap Undang-undang Dasar 1945. Menurut dia, komunikasi politik dengan para pihak terkait amandemen terbatas baru akan dilakukan setelah substansi PPHN siap.

Substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian, kata Bamsoet, hanya memuat hal-hal filosofis dan tak bersifat teknokratis. Dia menyebut substansi PPHN tersebut hanya bersifat sebagai pemberi petunjuk bagi seluruh penyelenggara negara.

Baca juga: Pimpinan MPR Tegaskan Amandemen Konstitusi Tak Bahas Masa Jabatan Presiden

Bamsoet juga mengklaim sama sekali tak ada pembahasan tentang masa jabatan presiden. “Karena periodisasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal,” ujar dia.

Bamsoet mengatakan substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu juga menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Menurut hasil kajian sementara Badan Pengkajian, kata Bamsoet, PPHN dapat ditempatkan lewat dua alternatif. Yakni melalui Ketetapan MPR atau undang-undang. Dia mengatakan opsi itu akan dikomunikasikan dengan semua pihak, termasuk pimpinan partai politik dan lembaga negara.

Bamsoet pun meminta Badan Pengkajian MPR mensosialisasikan PPHN ke internal MPR, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Sedangkan komunikasi dengan kalangan eksternal seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan pimpinan lembaga negara lain akan dilakukan pimpinan MPR bersama Badan Pengkajian.

BUDIARTI UTAMI PUTRI