Politikus PKS Minta Persidangan Rizieq Shihab Digelar Transparan dan Akuntabel
Jakarta-Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan prinsip kesamaan di hadapan hukum dan berdasarkan hukum harus diterapkan dalam persidangan Rizieq Shihab. Mardani mengatakan persidangan pimpinan bekas Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa kasus kerumunan itu perlu mendapatkan perhatian publik.
“Persidangan Habib Rizieq perlu mendapatkan perhatian kita semua. Prinsip equality before the law, due process of law harus diterapkan,” kata Mardani dalam keterangannya, Selasa, 23 Maret 2021.
Mardani Ali Sera mengatakan Rizieq memiliki hak untuk didengarkan keinginannya. Sebelumnya, Rizieq meminta agar persidangannya digelar secara langsung atau offline, bukan lewat telekonferensi.
Baca juga: Rizieq Shihab Hadir Langsung di Sidang, Pengadilan: Ada Jaminan dari Kuasa Hukum
Pada persidangan 19 Maret lalu, Rizieq bahkan berjalan meninggalkan ruang sidang setelah menolak pembacaan dakwaan secara virtual. Pada Selasa, 23 Maret, permintaan sidang langsung itu akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.
Menurut Mardani, Rizieq ingin hadir langsung dan menjelaskan di persidangan. “Beliau ulama, beliau orang alim dan wajar kalau majelis hakim mendengarkan secara langsung,” ujar Mardani.
Mardani mengatakan persidangan Rizieq juga mesti digelar secara transparan dan akuntabel. Dia mengatakan kedua belah pihak, baik Rizieq maupun jaksa dapat beradu argumen masing-masing di ruang sidang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatakan hukum yang adil adalah ciri negara yang maju.
“Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat dengan takwa. Ayo kita jaga bersama persidangan Habib Rizieq Shihab berjalan dengan akuntabel, transparan, adil, dan memberi pelajaran bagi kita semua,” ucapnya.
Rizieq Shihab menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Bogor.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ZULNIS FIRMANSYAH