Bukan Jabar-Jateng, Gaji PNS Tertinggi Ada di Provinsi Ini!

Pegawai balai kota melakukan aktivitas setelah libur lebaran  di Kantor Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6). Hari pertama bekerja usai libur lebaran Idul Fitri 2018 ini, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan acara halal bihalal bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pagi ini terlihat antrian pegawai negeri sipil (PNS) sudah mengular hingga keluar Pendopo Balaikota. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang membolos di hari pertama kerja tersebut. Sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut memiliki penghasilan tertinggi dibandingkan PNS lainnya.

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, dalam satu kesempatan, menyebut PNS Ibu Kota memang memiliki penghasilan tertinggi dibandingkan yang lainnya.

Selama ini, penghasilan yang diterima para abdi negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (struktural, fungsional, umum), dan tunjangan kinerja.

Selain itu, terdapat komponen honorarium yang terdiri dari uang sidang, uang lembur, hingga uang rapat, serta tunjangan khusus bagi para PNS dalam setiap kondisi tertentu.

Pendapatan yang diterima PNS juga tergantung dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). DKI Jakarta, menjadi salah satu daerah dengan komponen PAD cukup tinggi dibandingkan daerah lain.

Baca:

Lowongan 1,3 Juta PNS Segera Dibuka, Ini Formasi & Syaratnya

Tjahjo, kala itu meminta para PNS pusat tidak iri terhadap penghasilan para PNS DKI. Bagaimana tidak, total gaji yang diterima aparat layanan publik Ibu Kota bisa menembus angka Rp 28 juta.

“Jangan iri dengan DKI yang PAD-nya tinggi,” kata Tjahjo beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data resmi Pemprov DKI, PAD DKI Jakarta pada 2018 sebesar Rp 43,33 triliun dengan total pendapatan Pemprov sebesar Rp 61,24 triliun, lalu PAD naik di 2019 menjadi sebesar Rp 45,71 triliun dengan total pendapatan Rp 62,30 triliun.

Tahun 2020 sesuai rancangan anggaran PAD ditetapkan sebesar Rp 38,08 triliun dengan total pendapatan ditargetkan Rp 57,07 triilun. Tahun ini proyeksi PAD bisa mencapai Rp 51,27 triliun dengan total pendapatan Rp 72,20 triliun.

NEXT: Rincian gaji PNS DKI

Baca:

Skema Fully Funded: Saat Pensiunan PNS dapat Rp 1 M?