Dear PNS, Cek Jadwal Pencairan dan Besaran THR di Sini!

cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar dalam/Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, – Pencairan tunjangan hari raya (THR) adalah salah satu hal paling ditunggu oleh para pegawai setiap tahunnya. Tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tak perlu khawatir karena pencairan akan dilakukan sebentar lagi. Sebab, pada tahun ini hari Raya Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei.

Baca:

Pensiunan Ketiban Durian Runtuh, Bisa Dapat Rp 1 Miliar!

Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.

Dengan demikian, maka THR akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021 bagi para abdi negara ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran untuk THR bahkan sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Pencairan ini diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19 ini.

Meski sudah masuk di APBN 2021, namun ia menyebutkan bahwa pemerintah masih akan melihat dampak dari Covid-19, apakah masih perlu pemangkasan atau sudah kembali normal.