Nasib Pengelola Centro: Tutup Gerai, PKPU Berujung Pailit!
Jakarta, – PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store, akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin 17 Mei 2021 setelah sebelumnya digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh para pemasoknya.
Putusan pailit itu dihasilkan setelah adanya hasil voting dari para kreditor dan rekomendasi dari hakim pengawas.
Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, mengatakan bahwa berdasarkan rapat kreditor dan adanya voting dari para kreditornya, Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan oleh debitur (PT Tozy/Centro) sebagian besar di tolak oleh para kreditornya, sehingga Centro pailit.
“Ini juga berdasarkan juga rekomendasi dari Hakim Pengawas. Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pemutus tadi Senin, tanggal 17 Mei 2021,” katanya saat dihubungi , Senin (17/5/2021).
Baca:Ternyata Gara-gara Ini Emiten Mertua Syahrini Tekor Rp 575 M |
Dalam literatur hukum, terdapat dua periode PKPU, yaitu PKPU Sementara yang berlangsung paling lama 45 hari dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara.
Dalam PKPU ini, kreditor memiliki hak untuk sepakat atau tidak sepakat dengan skema perdamaian (homologasi) yang ditawarkan debitur baik secara aklamasi maupun voting.
Jika tidak terjadi kesepakatan damai antara debitur dan kreditor dalam 270 hari, maka debitur otomatis dinyatakan pailit dan baginya tidak ada upaya hukum lagi. Pailit adalah keadaan di mana debitur tidak mampu lagi membayar utang utang dari para kreditornya.
Pada 31 Maret 2021, PN Jakpus sudah mengabulkan PKPU Sementara yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU yakni Tozy untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya dan menetapkan PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan (31 Maret 2021).
Kronologi
Awalnya gugatan diajukan oleh PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa, bertindak sebagai pemohon lewat firma hukum Hotman Paris Hutapea, Law Firm Hotman Paris & Partners.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya manajemen Tozy sudah tertekan bisnisnya. Hal itu tercermin dari upaya efisiensi yang dilakukan. Gerai ritel Centro Department Store di Plaza Ambarrukmo, Yogyakarta, pun resmi tutup pada Rabu (17/3/2021).
Tozy, sebagai pengelola, awalnya melakukan penutupan gerainya di Plaza Ambarrukmo, lalu kemudian Centro di Bintaro Xchange, Tangerang Selatan, Banten.
Centro termasuk jaringan ritel milik Parkson Retail Asia Limited (Ltd) yang tercatat di Bursa Singapura (SGX), yang dikelola oleh Tozy. Sementara di negeri jiran Malaysia, terafiliasi dengan Parkson Holdings Berhad yang tercatat di Bursa Malaysia.
Baca:Centro Resmi Pailit, Penggugat Gunakan Jasa Hotman Paris |
[Gambas:Video ]
(tas/tas)