PNS Ogah Pindah Ibu Kota Baru: Cabut Aja!
Jakarta, – Pemerintah masih berencana untuk memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Sejumlah persiapan sudah dilakukan, termasuk dari sisi jumlah PNS/ASN yang akan dipindahkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN & RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya sudah mengantongi daftar PNS yang akan dipindah dari DKI Jakarta ke Kaltim. Lantas bagaimana jika ada PNS/ASN yang tidak mau dipindah?
Pilihan Redaksi
|
“Nggak mau (pindah) silakan keluar. Kita ingin kayak TNI, Polri sesuai penugasan. Kalau tidak mau, silakan keluar,” ujar Tjahjo dalam acara IMPACT
Pasalnya, kata dia, Kementerian PAN & RB saat ini sudah mempersiapkan data-data ada berapa PNS yang saat ini bekerja di kementerian/lembaga di pemerintah pusat atau Jakarta untuk dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Dari pendataannya tersebut, Tjahjo merinci ada 3% PNS/ASN yang tidak bisa dipindahkan ke Kaltim karena tingkat pendidikannya yang hanya lulusan SMP-SMA. Kemudian ada sekira 20% PNS yang akan pensiun pada 2023-2024.
Oleh karena itu, untuk mengisi tugas PNS/ASN di Kalimantan Timur, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS, dengan spesifikasi harus menguasai Teknologi Informasi atau Information Technology (IT).
Kemudian, apabila PNS/ASN yang sudah ditetapkan pindah, namun tidak mengundurkan diri, kata Tjahjo juga ada konsekuensi yang akan dihadapi.
PNS yang tidak mau dipindahkan dan tidak mengundurkan diri, bisa saja tetap menjadi PNS namun hanya mendapatkan gaji pokok dengan upah minimal, tanpa ada tunjangan kinerja.
“Ya tidak ada jabatan. Staf saja, tapi kan staf juga kan terbebani. Gajinya minimal gaji pokok. Sekarang enak karena gaji pokok kecil, tapi kan ada tunjangan,” tutur Tjahjo.