BPK Temukan Formula E Membebani APBD, Wagub Pamer DKI Raih WTP

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pendanaan penyelenggaraan balap Formula E yang dianggap membebani APBD DKI. “Sekali lagi terkait temuan BPK akan kami sikapi sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” kata Riza di Balai Kota DKI, Selasa, 23 Maret 2021.

Hasil audit laporan keuangan Pemerintah DKI Jakarta tahun 2019 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 19 Juni 2020, menemukan bahwa balap mobil kursi tunggal itu membebani APBD DKI. Alasannya anggaran yang telah digelontorkan seluruhnya diambil dari APBD.

“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP53.000.000,00 atau setara Rp 983,31 miliar,”
tulis laporan BPK yang juga telah diketahui dan diteken Gubernur DKI Anies Baswedan itu.

Riza Patria menuturkan seluruh tahapan rencana penyelenggaraan balap mobil itu telah melalui proses panjang dan kajian dari konsultan independen. “Apakah mungkin ini ada kerugian atau tidak. Kemudian baik atau tidak? Apakah biaya yang dikeluarkan sesuai atau tidak? Lagi-lagi sudah dikaji melalui proses dan itu sudah memenuhi syarat.”

Baca juga: Wagub DKI Sebut Ajang Formula E Masih Bisa di Monas

Selain itu, proses penganggaran juga telah disetujui oleh DPRD DKI. Awalnya penyelenggaraan balap mobil listrik itu dijadwalkan pada Juni 2020, tapi ditunda menjadi tahun depan. “Karena ada pandemi Covid tidak hanya di jakarta tapi seluruh kota di dunia yang menjadi penyelenggara Formula E itu ditunda pelaksanaan sampai 2022.”

Politikus Gerindra itu menjamin bahwa uang yang telah digelontorkan pemerintah tidak akan hilang. Penundaan penyelenggaraan itu pun juga pasti dipahami oleh BPK yang telah mengaudit program itu.

“Audit BPK itu dilakukan setiap tahun. Alhamdulillah Jakarta tiga tahun berturut-turut WTP. Cek provinsi mana saja yang tiga tahun berturut-turut dapat WTP,” ucapnya. “Terkait Formula E kan sudah dilakukan tahun 2020 dan itu dapat WTP.”

Menurut laporan BPK, semestinya Pemerintah DKI berupaya mencari dana alternatif dari luar untuk membiayai ajang balapan itu. Hal itu sesuai yang tertuang yang dikeluarkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900/3996/KEUDA tanggal 14 Agustus 2019 kepada Gubernur DKI atas rencana penyelenggaraan kegiatan Formula E.

Isi surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri itu di antaranya menyebutkan bahwa daerah dapat memperoleh pendapatan dari penyelenggaraan formula E tahun 2020 dan atas pendapatan tersebut harus dimasukkan dalam APBD.

Konsep pendanaan dari pihak ketiga sebagai sponsorship itu merupakan alternatif pembiayaan yang sangat diperlukan. “Sebab, berdasarkan hasil studi kelayakan, penyelenggaraan formula E ini akan membebani PT Jakpro, sehingga dapat menggerus keuangan PT Jakpro itu sendiri.”

Dalam pelaksanaannya, PT Jakpro telah mengajukan perkiraan biaya pelaksanaan senilai Rp 1,239 triliun di luar biaya fee kepada FEO yang dibayarkan oleh Pemprov DKI melalui Dispora. Dana tersebut akan digunakan untuk biaya konstruksi, organisasi acara, administrasi, asuransi, pemasaran, dan biaya-biaya lainnya untuk penyelenggaraan dari tahun 2020-2024.

Kebutuhan biaya PT Jakpro tersebut, nantinya, akan dipenuhi oleh Pemprov DKI melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD). Sampai dengan Desember 2019, PT. Jakpro telah mengeluarkan dana untuk kegiatan persiapan senilai Rp 439,34 miliar.

Untuk menutupi pengeluaran tersebut, PT Jakpro mengajukan permintaan PMD atas penyelenggaraan Formula E senilai Rp 767,4 miliar. Selain PT Jakpro, satuan kerja Pemprov DKI Jakarta lain diidentifikasi juga ikut dalam aktivitas penyelenggaraan Formula E baik langsung atau tidak langsung, antara lain kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Dispora. “Alokasi biaya yang dikeluarkan otomatis menjadi beban APBD.”

IMAM HAMDI