Buntut KLB, DPD Demokrat Sumut Larang Warga Pakai Atribut Partai
, Medan – DPD Partai Demokrat Sumut melarang warga setempat menggunakan identitas partai bintang mercy ini tanpa mendapatkan izin, menyusul Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kami mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok agar tidak menggunakan merek, lambang bendera, dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin,” ucap Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Herri Zulkarnain Hutajulu di Medan, Selasa 16 Maret 2021.
Hal tersebut terungkap dalam maklumat Partai Demokrat Nomor :001/MKL/DPD.PD/SU/III/2021. Jika terjadi pelanggaran, ia melanjutkan, pihaknya bakal melakukan langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, Partai Demokrat Sumut menolak KLB Demokrat Sibolangit di Deli Serdang yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional, karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. “Jika warga mengetahui dan menemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat itu, agar melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan,” katanya.
Baca: Pengamat: Pemerintah Bunuh Diri Jika Kemenkumham Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko