Daftar Pejabat DKI di Era Anies Baswedan yang Terjerat Dugaan Korupsi

Jakarta – Dua pejabat DKI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah atau BOS dan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2018-2019 atau semasa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dua tersangka itu adalah staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat berinisial MF dan W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Cengkareng.

Di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, beberapa pejabat di Pemprov DKI juga terjerat dalam kasus dugaan korupsi. Berikut ini daftarnya.

-Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan 

Yoory ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pengadaan tanah di Pondok Ranggon. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 150 miliar. Selain Yoory, dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Andrian, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus yang disidik KPK ini, PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya bermasalah. Proyek rumah DP 0 adalah salah satu program yang digaungkan oleh Anies Baswedan sejak kampanye Pilkada 2017 silam.

-Kepala Dinas Sumber Daya Air Yusmada Faizal 

Yusmada tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pembelian alat berat saat dia menjadi Kepala Dinas Bina Marga di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Penyelidikan Kejati bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI 2016 pada proyek pengadaan alat berat UPT Alkal yang tertuang dalam surat perjanjian nomor 30/077.32 tertanggal 25 Juni 2015. Nilai proyek itu mencapai Rp 36,1 miliar. Pelaksanaan proyek berlangsung 25 Juni-22 Oktober 2015.

Harga barang atau paket ditentukan dengan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Harga satu paket dipatok Rp 1,7 miliar.

Namun, BPK menemukan sejumlah masalah yang berpotensi merugikan daerah pimpinan Gubernur Anies Baswedan senilai 13,43 miliar. Salah satunya soal penggunaan uraian harga dari PT DMU yang kemudian dinegosiasikan dengan LKPP agar dicantumkan dalam e-Katalog.

Baca juga : Unggul Jauh dari Puan, Elektabilitas Ganjar Pranowo Saingi Anies dan Prabowo

FRISKI RIANA | LANI DIANA WIJAYA