Larangan Mudik 2021, Berikut KA yang Beroperasi di Wilayah Daop 6 Yogyakarta

Yogyakarta – Layanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak sepenuhnya berhenti total saat kebijakan larangan mudik 2021 berlaku pada 6-17 Mei mendatang. PT KAI tetap akan memberikan pelayanan kepada orang-orang yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik lebaran tahun ini.

Di wilayah PT KAI Daop 6 Yogyakarta yang meliputi 8 stasiun, baik Yogyakarta, Solo dan Klaten, ada sejumlah jenis kereta api jarak jauh yang tetap beroperasi.

“Ada tiga keberangkatan kereta api dari stasiun wilayah Daop 6 Yogyakarta saat tanggal 6-17Mei 2021,” kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Rabu, 5 Mei 2021.

Tiga keberangkatan itu adalah Kereta Api Argo Lawu relasi Stasiun Solo Balapan – Gambir (pulang pergi), Kereta Api Bengawan relasi Stasiun Purwosari – Pasar Senen (pulang pergi) dan Kereta Api Sri Tanjung relasi Stasiun Lempuyangan – Ketapang (pulang pergi).

Selain itu, Supriyanto menyatakan kereta api yang melintas Daop 6 Yogyakarta ada empat jenis. Mereka adalah Kereta Api Argo Wilis relasi Bandung – Surabaya Gubeng, Kereta Api Gajayana relasi Stasiun Gambir – Malang, Kereta Api Bima relasi Gambir – Surabaya Gubeng dan Kereta Api Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong.

Sedangkan untuk layanan kereta Commuter (jarak pendek), KAI Daop 6 tetap mengaktifkan layanan KRL (kereta rel listrik) Yogyakarta – Solo dan Kereta Api Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta-Kutoarjo setiap hari dengan penyesuaian jadwal sejak 6 Mei 2020.

Untuk operasional KRL Yogya-Solo, KAI Commuter menjalankan 20 perjalanan per harinya. Sementara layanan KA lokal Prameks tetap beroperasi dengan 8 perjalanan setiap harinya.

Supriyanto menjelaskan perjalanan kereta api jarak jauh pada masa peniadaan mudik itu hanya untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Secara keseluruhan, PT KAI di wilayah Jawa mengoperasikan total ada 19 kereta api jarak jauh namun bukan untuk kepentingan mudik. “Kereta api ini tetap dioperasikan untuk aksesibilitas bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, bukan untuk mudik,” kata Supriyanto.

Orang-orang yang dikecualikan yang dapat mengakses kereta api jarak jauh itu adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Selain surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang harus disertakan untuk penumpang di masa larangan mudik 2021 adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Baca juga: Libur Lebaran, Kabupaten Ini akan Tutup Semua Tempat Wisata