Pengetatan Lebaran 2021 Berakhir, WNA Asal India Masih Dilarang Masuk
TANGERANG-Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi mengatakan pola pengawasan penumpang (WNA dan WNI) pesawat tujuan Internasional setelah masa pengetatan tetap berlaku Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
“Larangan untuk warga negara India masih berlaku, sesuai dengan surat Dirjen Imigrasi,” ujar Holik, Selasa 25 Mei 2021.
Ketentuan dan syarat tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing atau WNA.
SE itu mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan, yaitu membawa hasil negatif tes real time (RT) PCR CR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
Kemudian, SK Nomor 9 Tahun 2021 mengatur soal karantina selama 5 x 24 jam di tempat yang sudah ditentukan bagi pelaku perjalanan internasional.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan pengawasan dan pengetatan orang asing yang diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta sejak awal Januari lalu cukup efektif dalam mengurangi resiko penularan covid-19.
“Cukup efektif dengan alur pemeriksaan penumpang dan sistem kekarantinaan yang diterapkan selama ini,” kata Romi.
Menurut Romi, aturan tersebut bisa berjalan dengan baik jika semua pihak mau secara disiplin dan taat menjalani aturan. “Seperti penumpang dari India harus menjalani 14 hari karantina dan negara lain 5 hari karantina,” ujarnya.
Berdasarkan data lalu lintas Imigrasi Soekarno-Hatta sejak Januari-hingga 24 Mei 2021, total warga negara asing yang keluar dan masuk ke Indonesia sebanyak 148.642. Sebanyak 74.703 diantaranya adalah WNA yang datang ke Indonesia.
Menurut Romi, puluhan ribu WNA itu berasal dari Korea, Cina, Jepang, Amerika datang ke Indonesia dengan beragam tujuan seperti bekerja, tujuan kemanusian maupun medis. “Bukan hanya Cina, warga Korea juga banyak. Untuk pengerjaan misalkan Hyundai, Samsung yang sekala internasional.”
Menurut Romi, para WNA itu menggunakan dokumen keimigrasian visa kunjungan, kitas, kitap. “Tentunya kan ini sudah memenuhi persyaratan yang dilakukan pengecekkan oleh pejabat imigrasi,” katanya.
Presiden Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan sejak masa pengetatan perjalanan rute domestik pada 18 – 24 Mei 2021, setiap bandara AP II termasuk Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyesuaian level operasional untuk memastikan prosedur berjalan baik.
“Pada periode peniadaan mudik 6 – 17 Mei, lalu lintas penerbangan jelas rendah. Setelah itu, penerbangan mulai merangkak naik, dan ini salah satu faktor yang membuat bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional,” kata Awaluddin.
Mulai 18 Mei, kata dia, masing-masing bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional. Mayoritas, level operasional dinaikkan 1 tingkat lebih tinggi menjadi di level Slowdown Operation, dibandingkan dengan sebelumnya yakni Minimum Operation pada periode larangan mudik 6 – 17 Mei. “Ini untuk memastikan bandara AP II siap mengantisipasi lalu lintas penerbangan agar penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan baik,” ujar dia.
Awaluddin mengimbau calon penumpang pesawat di bandara-bandara AP II, penumpang pesawat harus membawa surat hasil tes rapid antigen atau PCR test maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat hasil tes GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Awaluddin memperkirakan setelah peniadaan mudik, pergerakan penumpang bergerak ke arah sebelum masa larangan mudik yang mencapai 70 ribu penumpang perhari.
Selain aturan penumpang WNA tersebut, jam operasional bandara-bandara AP II setelah peniadaan mudik atau mulai 18 Mei juga kembali disesuaikan. Seperti Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) beroperasi 24 jam, Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta): 24 jam.
Baca juga : Cerita Dua WNA Inggris 13 Hari Kabur dari Karantina Covid-19, Dibekuk Sedang…
JONIANSYAH HARDJONO