Simak Janji Kementerian Agraria Usai Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang mafia tanah yang menggadaikan sertifikat tanah milik seorang perempuan lanjut usia ke bank dengan nilai Rp6 miliar. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyampaikan sejumlah komitmen untuk memberantas keberadaan mafia tanah. Komitmen ini disampaikan setelah mereka membentuk Satuan Tugas Anti Mafia Tanah, bersama Polri, hingga ke tingkat daerah.

“Kami akan memperkuat justifikasinya, menggulung mafia tanah itu,” kata Tenaga Ahli Kementerian Agraria Iing Sodikin Arifin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: 130 Kasus Mafia Tanah Tercatat Sejak 2018, BPN: Sangat Meresahkan

Selain itu, Iing juga berjanji Kementerian Agraria akan melindungi pemegang hak sebenarnya dari sebuah tanah atau bangunan. “Artinya kalau dia memohon sertifikat bukan haknya, itu dibatalkan,” kata dia.

Sebelumnya, kasus mafia tanah ini kembali ramai setelah Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal ikut jadi korban. Dalam kasus ini, rumah milik ibunya, Zurni Hasyim Djalal, yang beralih nama di Badan Pertanahan Nasional.

Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya menemukan ada permainan mafia tanah yang menyasar rumah keluarga itu. Total ada 15 tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia tanah tersebut.

Iing pun mengakui ini bukanlah satu-satunya kasus mafia tanah. Sebab sejak 2018, Kementerian Agraria sudah menerima 130 kasus mafia tanah.

Bentuknya pun beragam, mulai dari sengketa tanah hingga konflik pertanahan. “Keberadaan mafia tanah di Indonesia sangat meresahkan masyarakat,” kata Iing.