Tenggat Senin Besok, Banyak Aplikasi Belum Daftar Diri ke Kominfo

, Jakarta – Sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau penyedia aplikasi dan media sosial di tanah air diberikan tenggat hingga Senin, 24 Mei 2021, untuk mendaftar di di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Termasuk yang masih ditunggu Kominfo hingga akhir pekan kemarin adalah beberapa aplikasi seperti Facebook, TikTok, hingga Clubhouse.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mewajibkan setiap PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo untuk memperoleh sertifikat. Platform elektronik diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November 2020.

Aturan itu menyebut beberapa pihak yang wajib terdaftar ke Kominfo yakni PSE yang beroperasi di Indonesia, memberikan layanan atau dipergunakan di Indonesia. Ini tak terkecuali mereka yang didirikan di negara lain atau berdomisili tetap di negara lain.

Kominfo juga dapat memberikan sanksi kepada platform yang tidak mendaftar dalam kurun yang diberikan berupa pemutusan akses ke aplikasi, dan produk tersebut dinyatakan ilegal. Aturan access blocking mengikuti bunyi pasal 7 ayat 2a soal Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menyatakan kewajiban pendaftaran PSE dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia, selain untuk perlidungan data pribadi dan keamanan siber. Belum jelas detil sertifikasi bisa menjamin terciptanya semua itu karena prosesnya juga dianggap biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha umumnya.

Saat dihubungi ANTARA pada Sabtu 22 Mei 2021), Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan kementerian akan memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan pendaftaran penyelenggaran sistem elektronik ini pada Senin 24 Mei besok. 

Baca juga:
Daftar Serangan Siber yang Membobol Data Pribadi dan Rahasia di Indonesia